| PERJALANAN DINAS
- PENDAHULUAN
Karyawan dianggap sebagai
melakukan Perjalanan Dinas apabila ia melakukan perjalanan dalam rangka
melaksanakan tugas Perusahaan termasuk rapat/training/seminar/lokakarya di
suatu tempat diluar JABOTABEK yang jaraknya melebihi 100 km dari tempat
kerjanya sehari hari .
Untuk meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas karyawan perlu diberikan penggantian atas
biayabiaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kedinasannya, dimana
penggantian biaya tersebut bukan merupakan tambahan penghasilan
Sehubungan dengan hal ini,
Perusahaan perlu mengatur Peraturan Perjalan Dinas untuk dijadikan pedoman
oleh karyawan sehingga mereka mengetahui tugas-tugas yang harus
diselesaikan, fasilitas-fasilitas yang diperoleh selama perjalanan, jumlah
biaya-biaya yang akan diganti Perusahaan, tata tertib yang harus dipenuhi
serta prosedur administratif yang harus ditempuh sebelum dan sesudah
perjalanan dinas.
APLIKASI
Peraturan ini berlaku
untuk karyawan dan/atau anggota keluarga bilamana oleh Perusahaan diminta
untuk mendampingi dalam melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
JENIS PERJALANAN DINAS
Dalam Negeri
Perjalanan dinas yang
dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia di luar wilayah Jabotabek
yang jaraknya melebihi 100 km dari tempat kerjanya sehari hari .
Luar Negeri
Perjalanan yang
dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.
- BIAYA PERJALANAN DINAS
Kepada karyawan yang
melakukan perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dinas
yang terdiri dari :
Biaya transportasi
Perseroan memberikan
penggantian penuh atas biaya transportasi karyawan yang melakukan
perjalanan dinas, untuk :
- Transportasi antar kota, dari dan ke
tempat tujuan.
- Transportasi, antar hotel/rumah ke
airport dan atau sebaliknya.
- ransportasi di tempat tujuan,
sepanjang masih berhubungan dengan kedinasannya.
- Airport tax, asuransi wajib dan
hal-hal lain yang diwajibkan dan berkaitan dengan transportasi
perjalanan dinas.
- Biaya jalan tol, parkir kendaraan
sepanjang masih berhubungan dengan kedinasannya.
- Dalam hal karyawan menunda atau
membatalkan rencana penggunaan angkutan transportasi (bus/kereta api/pesawat)
sebagaimana telah dijadwalkan yang bukan disebabkan oleh kepentingan
Perusahaan, maka karyawan wajib mengganti seluruh biaya transportasi
yang telah dikeluarkan Perseroan tersebut.
Kendaraan
PribadiBilamana dalam perjalanan dinas ini menggunakan kendaraan
pribadi, maka biaya operasionalnya akan ditanggung oleh Perusahaan.
- Pada prinsipnya perseroan mengganti
semua biaya penginapan yang berkaitan dengan perjalanan dinas sesuai
dengan Lampiran Surat Keputusan Direksi ini.
- Penggantian biaya penginapan hanya
diberikan berdasarkan bukti yang sah.
- Perjalanan dinas yang dilakukan lebih
dari 1 (satu) orang dengan daerah tujuan yang sama, maka diperlakukan
pengaturan 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Bila pengaturan ini
tidak mungkin dilakukan (misalnya karyawan dan karyawati) maka
fasilitas penginapan tetap berlaku masing-masing.
Pengaturan mengenai
sarana penginapan diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi
iniPerusahaan menanggung biaya hotel selama perjalanan dinas sesuai
dengan ketentuan dalam tabel terlampir.
Biaya makan
- Untuk golongan I s/d V penggantian
biaya makan diberikan secara lumpsum, besar nilai penggantian biaya
makan per hari sesuai Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
- Untuk golongan VI ke atas dan atau
GM, dalam batas-batas kewajaran, sepenuhnya diganti dengan
menunjukkan bukti-bukti yang sah, untuk minuman keras (bir dan
sebagainya) serta rokok tidak diberikan penggantian. Penggantian
biaya makan ini hanya berlaku untuk biaya makan diri sendiri.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri.
- Apabila karyawan menanggung biaya
makan tamu Perusahaan selama melakukan perjalanan dinas, maka biaya
tersebut dianggap sebagai beban Perusahaan dan akan diganti sesuai
bukti pengeluaran yang sah. Penggantian ini diberikan di luar biaya
perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi
ini. Ketentuan ini hanya berlaku bagi karyawan golongan VI (enam) ke
atas yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.
- Pengaturan mengenai biaya makan
diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi ini.
Uang Saku
Karyawan yang melakukan
perjalanan dinas dan menginap akan diberikan uang saku sebagai biaya
pengganti biaya-biaya keperluan pribadi yang berkaitan dengan perjalanan
dinas.
Pengaturan mengenai uang
saku diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi ini.
Biaya Komunikasi
- Perusahaan mengganti biaya komunikasi
untuk kepentingan pribadi / keluarga, setelah karyawan sampai di
tempat perjalanan dinas.
- Komunikasi dapat dilakukan melalui
hotel atau wartel. Penggantian akan dilakukan berdasarkan bukti
pembayaran yang sah, berlaku untuk setiap tujuan perjalanan dinas
atau setiap 5 hari perjalanan dinas dengan nilai maksimum sesuai
pengaturan dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Direksi ini.
Biaya Cuci Pakaian
Biaya cuci pakaian
ditanggung Perusahaan apabila karyawan yang bersangkutan menginap
lebih dari 2 (dua) hari.
Entertainment &
Hadiah
Dalam rangka
menggalang hubungan baik dengan relasi Perusahaan, dapat diadakan
acara entertainment dan/atau pemberian hadiah atas beban Perusahaan
dalam batas yang wajar atas persetujuan Direksi / General Manager
berdasarkan rencana yang diajukan terlebih dahulu.
Biaya-biaya Lain
Biaya-biaya lain yang
tidak tersebut diatas yang terpaksa harus dikeluarkan karena kepentingan
dinas dapat diajukan untuk penggantian dari Perusahaan dengan ketentuan
pengeluaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan mendapat
persetujuan dari atasan yang berwenang.
Hari Perjalanan Dinas
Jumlah hari perjalanan
dinas adalah termasuk tanggal keberangkatan (hari pertama) tetapi tidak
termasuk tanggal kembali. Tetapi, jika jam keberangkatan dan tiba
karyawan pada tanggal kembali dijadwalkan pada jam seperti tertera
dibawah ini maka yang bersangkutan berhak untuk mendapat sebagian
fasilitas tunjangan perjalanan dinas sebagai berikut:

- KETENTUAN KHUSUS
- Bagi karyawan yang memperoleh
"sponsorship" atau fasilitas khusus di tempat tujuan (sehubungan
dengan kedinasannya), maka penggantian biaya perjalanan dinas yang
diberikan oleh Perusahaan, disesuaikan dengan fasilitas yang telah
diperolehnya yaitu sebagai berikut :
- Bila karyawan memperoleh fasilitas
penginapan cuma-cuma, maka ia berhak atas uang makan serta uang saku
secara penuh.
- Bila karyawan memperoleh fasilitas
makan penuh (makan pagi, siang, malam) dengan cuma-cuma, maka ia
hanya berhak atas biaya penginapan serta uang saku secara penuh.
- Bila karyawan memperoleh fasilitas
penginapan dan makan penuh (makan pagi, siang dan malam) dengan
cuma-cuma, maka ia hanya berhak atas uang sakunya saja.
- Bila karyawan memperoleh dua kali
makan sehari (makan pagi, siang atau malam) dengan cuma-cuma, maka
ia hanya berhak atas 50% dari ketentuan besarnya uang makan
sebagaimana diatur dalam Lampiran.
- Ketentuan mengenai penggantian biaya
perjalanan dinas ini dan juga lembur bagi karyawan, tidak berlaku
seandainya yang bersangkutan adalah peserta dari acara/kegiatan yang
diselenggarakan oleh perusahaan seperti: training/seminar.
- Bila seseorang karyawan bepergian dalam
rangka dinas bersama karyawan lain dari golongan yang lebih tinggi dan
kehadiran yang bersangkutan dibutuhkan setiap saat, maka ketentuan
penggantian biaya perjalanan dinas untuk transportasi dan penginapan
dapat mengikuti karyawan yang golongannya lebih tinggi.
- Ketentuan dalam pasal 3 di atas tidak
berlaku bila kondisi dan tugas yang harus dikerjakan, menyebabkan yang
bersangkutan tidak dapat makan dan menginap pada waktu dan tempat yang
bersamaan.
- Apabila seorang karyawan golongan I
sampai dengan III ketika melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk
secara aktif melakukan tugasnya sesuai dengan jabatannya pada
waktu-waktu diluar jam kerja biasa, maka untuk kelebihan jam kerjanya
tersebut, yang bersangkutan berhak atas upah lembur. Upah lembur ini
diperhitungkan berdasarkan peraturan upah lembur yang berlaku.
- Bagi karyawan golongan I sampai dengan
III yang tengah melakukan perjalanan dinas dan harus melaksanakan
tugas lembur diatur sebagai berikut :
- Karyawan harus mengisi formulir surat
perintah lembur yang ditandatangani oleh atasan yang bertangung
jawab atas pelaksanaan perjalanan dinas dan karyawan tersebut.
- Karyawan harus membuat laporan
pelaksanaan tugas lembur yang ditandatangani oleh atasan yang
bertangung jawab atas pelaksanaan perjalanan dinas dan karyawan
tersebut.
- Upah lembur diberikan tersendiri,
diluar uang perjalanan dinas.
- Apabila seseorang karyawan golongan I
sampai dengan III melakukan perjalanan dinas pada waktu hari istirahat
mingguan, hari raya/libur nasional, atau pada hari-hari yang
diliburkan dan pada waktu itu ia secara aktif melakukan tugas sesuai
dengan jabatannya, maka pada hari-hari tersebut ia berhak atas upah
lembur untuk dinas pada hari raya dikurangi jam-jam istirahat sesuai
dengan ketentuan waktu-waktu istirahat.
- Biaya pembuatan/perpanjangan paspor dan
biaya fiskal untuk perjalanan dinas ke luar negeri menjadi tanggungan
perusahaan.
- Untuk karyawan yang melakukan
perjalanan dinas yang memakan waktu 2 (dua) hari penuh atau lebih,
atau ke tempat khusus sehingga pakaian mudah kotor/berbau (seperti
pabrik karet dan lain-lain) selama 2 (dua) hari atau lebih, maka
berhak mendapat penggantian biaya cuci pakaian kerja berdasarkan bukti
pengeluaran yang sah dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Lampiran
1 Surat Keputusan ini.
- KETENTUAN PERJALANAN DINAS
KUNJUNGAN PERNIKAHAN DAN KEDUKAAN
- Kunjungan yang dimaksud adalah
perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan untuk menghadiri
pernikahan karyawan atau melayat ke tempat karyawan yang meninggal
dunia dan di dalam negeri.
- Yang berhak melakukan perjalanan dinas
adalah GM / direksi (golongan VI& VII) atau Manager (golongan V)
yang bersangkutan dengan persetujuan Direktur terkait.
- Lamanya perjalanan dinas ditentukan
maksimal selama 2 (dua) hari 1 (satu) malam.
- Dalam perjalanan dinas sebagaimana
diatur pada Pasal ini, karyawan tidak memperoleh uang saku.
-
KETENTUAN PERJALANAN
DINAS TIDAK MENGINAP
- Kepada karyawan yang melakukan perjalanan
dinas tetapi tidak menginap diberikan penggantian biaya yang meliputi :
- Biaya transportasi
- Uang makan
- Uang saku
- Biaya Transportasi.
Biaya transportasi diganti
oleh perusahaan secara aktual dengan melampirkan bukti-bukti yang sah, dan
mengikuti aturan seperti yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
- Uang makan.
Karyawan berhak atas 50 %
dari aturan yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
- Uang saku.
Karyawan berhak atas 50
% dari aturan yang terdapat pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini.
- ADMINISTRASI
- Surat Perintah Perjalanan Dinas
- Karyawan yang akan melakukan
perjalanan dinas diminta untuk menyiapkan SPPD (Surat Perintah
Perjalanan Dinas) dengan mengisi FKK (Formulir Kegiatan Karyawan)
yang tersedia di bagian HRD disertai lampiran "itenerary"
perjalanan.
- SPPD tersebut harus disetujui dan
ditanda tangani oleh atasan yang berwenang dengan mengikuti prosedur
dibawah ini:

Khusus untuk penugasan
ke luar negeri, SPPD harus mendapatkan persetujuan Direksi.
- SPPD yang telah ditanda tangani oleh
atasan supaya diteruskan ke HRD untuk diproses lebih lanjut dan
diverifikasi.
- Uang Muka
- Karyawan yang akan melakukan
perjalanan dinas dapat meminta uang muka biaya perjalanan dengan
menggunakan formulir Permohonan Uang Muka minimal 3 atau 4 hari
sebelum berangkat disertai SPPD yang telah disetujui diatas.
- Proses permohonan uang muka dilakukan
melalui bagian HRD untuk kemudian diteruskan ke bagian Finance untuk
pengambilan uangnya.
- Jumlah uang muka yang diambil tidak
melebihi taksiran keseluruhan biaya perjalanan dinas.
- Laporan Pertanggung-jawaban
- Selambat-lambatnya 6 hari setelah
kembali, semua biaya berikut uang muka harus sudah dipertanggung
jawabkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan ini dengan mengisi formulir yang tersedia di HRD
dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah sebagai dasar
meminta penggantian biaya.
- Dalam hal jumlah pengeluaran yang
sebenarnya lebih kecil dari jumlah uang muka, maka kelebihannya
harus disetor kembali ke kasir pada saat penyampaian laporan
pertanggung jawaban diatas.
Jika terjadi
sebaliknya maka kelebihan yang menjadi milik karyawan akan mendapat
penggantian dari Perusahaan pada saat laporan pertanggung jawaban
diselesaikan.
- Dalam hal karyawan yang bersangkutan
tidak mempertanggung jawabkan uang muka dalam batas yang telah
ditentukan, maka jumlah hutang akan dikompensasikan dengan gaji
berjalan dari karyawan yang bersangkutan dan hal itu akan dicatat
dalam catatan konduite karyawan tersebut.
- Laporan Perjalanan Dinas
Untuk tiap perjalanan
dinas yang telah selesai dilaksanakan, maka karyawan yang bersangkutan
wajib membuat laporan dan disampaikan kepada atasannya
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah kembali.
-
HAL-HAL LAIN YANG
TERKAIT
- Waktu selama perjalanan dinas yang
melebihi jam kerja normal tidak diperhitungkan sebagai jam lembur.
- Uang makan siang dan transport yang
rutin diterima karyawan tidak diberikan selama periode melakukan
perjalanan dinas ini.
- Perjalanan yang dilakukan di wilayah
Jabotabek akan dianggap sebagai kerja rutin. Namun demikian, apabila
karena suatu hal karyawan tersebut harus bermalam / menginap di tempat
tersebut, maka biaya makan malam dan hotel akan diperlakukan seperti
perjalanan dinas biasa. Uang saku tidak diberikan dalam hal ini
mengingat perjalanan ini bersifat rutin dan masih dalam wilayah
Jabotabek.
Untuk kasus perjalanan
dinas ini, karyawan yang bersangkutan diminta terlebih dahulu
menghubungi atasannya (sedapat mungkin) untuk persetujuannya mengenai
menginapnya di tempat tersebut.
- Perjalanan rutin yang diatur dengan
jadwal kerja tertentu ke daerah operasi kerja di luar wilayah
Jabotabek dianggap sebagai perjalanan kerja rutin dan bukan perjalanan
dinas. Fasilitas dan tunjangan untuk jenis perjalanan tersebut akan
diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
-
PENUTUP
- Peraturan ini akan merupakan pedoman
standar bagi INDIKA Group
- Hal-hal yang berhubungan dengan
perjalanan dinas yang belum tercakup dalam peraturan ini akan
ditanggulangi secara "case by case" untuk fleksibilitas atas
dasar pertimbangan dan kebijaksanaan HRD.
- Peraturan Perjalanan Dinas ini
sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan dan
kebutuhan.
|